| HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur |
Gus Lilur tidak menunjukkan tanda-tanda akan menarik pernyataannya terkait dugaan suap dan aliran dana dalam pelaksanaan Muktamar NU. Sebaliknya, ia menyatakan siap menghadapi apabila persoalan tersebut benar-benar dibawa ke ranah hukum.
Bagi Gus Lilur, somasi yang disiapkan Gus Ipul bukan sesuatu yang membuatnya gentar. Ia bahkan menyebut somasi tersebut sebagai bentuk intimidasi.
“Somasi bagi saya hanya intimidasi. Saya tidak takut diintimidasi,” tegas Gus Lilur.
Pernyataan itu sekaligus menjadi jawaban atas sikap Gus Ipul yang sebelumnya meminta pihak-pihak yang menyampaikan tudingan terkait suap, intervensi, hingga dugaan aliran dana hasil korupsi dalam Muktamar ke-35 NU menunjukkan bukti konkret.
Gus Ipul diketahui menyatakan akan melayangkan somasi kepada sedikitnya tiga pihak. Jika klarifikasi maupun bukti yang diminta tidak diberikan, persoalan tersebut disebut dapat dilanjutkan melalui proses hukum.
Namun, alih-alih mundur, Gus Lilur justru mempersilakan proses hukum tersebut dilakukan. Ia bahkan secara terbuka menyatakan menunggu dirinya dipidanakan.
“Saya menunggu dipidana Ipul,” ujar Gus Lilur.
Tidak berhenti sampai di situ. Gus Lilur mengatakan dirinya telah menyiapkan langkah berikutnya apabila benar-benar diproses secara pidana.
“Setelah Ipul memidanakan saya, saya akan pidanakan Ipul di KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri,” katanya.
Nama Juri Ardiantoro dan Nusron Wahid juga disebut dalam pernyataan Gus Lilur. Ia mengatakan ketiganya—Gus Ipul, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro—akan turut dilaporkan apabila dirinya benar-benar dipidanakan.
Gus Lilur bahkan mengaku siap membawa bukti yang selama ini disebut-sebut dalam pernyataannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan proses hukum terhadap dirinya justru akan menjadi pintu untuk membuka bukti tersebut.
“Kalau pemidanaan saya sudah dilakukan Ipul, maka saya akan membawa bukti yang saya serahkan ke KPK untuk saya pertontonkan di podcast dan media sosial,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rencana yang disebutnya sebagai “Nobar Suap Muktamar”. Istilah tersebut digunakan Gus Lilur untuk menggambarkan rencananya membuka materi dan bukti yang diklaim berkaitan dengan dugaan suap dalam Muktamar NU kepada publik.
Pernyataan Gus Lilur tersebut tentu menjadi tantangan terbuka terhadap langkah hukum yang disiapkan Gus Ipul. Sebab, apabila proses hukum benar-benar berjalan, berbagai tudingan yang selama ini berkembang di ruang publik akan berhadapan dengan mekanisme pembuktian hukum.
Gus Lilur juga menyerukan kepada sejumlah kiai yang disebutnya sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk melakukan introspeksi. Bahkan, ia meminta pihak yang menurut klaimnya menerima uang agar mengembalikannya sebelum menjalani pemeriksaan KPK.
Namun perlu ditegaskan, tudingan mengenai penerimaan uang tersebut masih merupakan klaim Gus Lilur. Sampai saat ini, tidak ada putusan pengadilan maupun keterangan resmi lembaga penegak hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan tudingan tersebut sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Selain soal dugaan aliran dana, Gus Lilur juga meminta adanya perubahan terhadap struktur AHWA. Ia menyerukan agar enam anggota AHWA dibubarkan dan diganti dengan enam anggota lainnya.
Ia juga mendorong adanya pemilihan Rais Aam baru. Bahkan, Gus Lilur meminta Gus Ipul, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro diberhentikan dari NU.
Menurut Gus Lilur, ketiga nama tersebut telah merusak NU. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Gus Lilur dan bukan merupakan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Sementara itu, Gus Ipul sebelumnya membantah tudingan mengenai adanya aliran dana hasil korupsi maupun suap dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Ia meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut menunjukkan bukti.
Gus Ipul juga telah menyatakan bahwa somasi menjadi langkah awal sebelum persoalan dibawa lebih jauh melalui jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi yang dianggap memadai. Selain itu, ia mengadukan tayangan podcast yang memuat tudingan tersebut kepada Dewan Pers.
Dua kubu kini berada pada posisi yang berhadapan. Gus Ipul menempuh langkah somasi dan membuka kemungkinan jalur hukum, sementara Gus Lilur justru menyatakan siap menghadapi proses tersebut dan mengancam melakukan pelaporan balik.
Pada akhirnya, siapa yang memiliki bukti dan bagaimana kekuatan bukti tersebut akan menjadi persoalan yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Ruang publik dapat menjadi tempat menyampaikan pernyataan, tetapi pembuktian atas dugaan tindak pidana berada pada kewenangan lembaga penegak hukum.
Gus Lilur sendiri menutup pernyataannya dengan seruan, “Salam Amar Makruf Nahiy Mungkar.”
Ia memperkenalkan dirinya sebagai HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, cicit Ken Arok, warga NU, sekaligus kiai kampung.

0Komentar