![]() |
| HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur |
KUTIPANTAU.COM – Polemik terkait dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali mencuat. Pernyataan keras disampaikan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur melalui tulisan berjudul “NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik”.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur menegaskan bahwa tulisan tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan sejumlah hal yang selama ini ingin ia ungkapkan. Ia menyebut pesan, penjelasan hingga suara yang menurutnya perlu disampaikan telah dituntaskan.
“Dengan dirilisnya tulisan berjudul NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik; apa yang harus disampaikan sudah saya sampaikan. Apa yang harus dijelaskan sudah saya jelaskan. Apa yang harus disuarakan sudah saya suarakan. Selesai,” tulis Gus Lilur.
Meski demikian, ia menyebut masih ada langkah hukum yang belum ditempuh. Gus Lilur menggunakan istilah “memidanakan” dan “perang pidana” untuk menggambarkan kemungkinan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang disebutnya dalam pernyataan tersebut.
Gus Lilur juga mengungkapkan alasan dirinya belum mengambil langkah pidana. Ia menyebut salah satu pihak yang menjadi sasaran pernyataannya memiliki hubungan darah dengan sosok yang ia hormati, yakni KH Bisri Syansuri, pendiri Pesantren Denanyar, Jombang, yang disebutnya sebagai gurunya.
Menurut Gus Lilur, penghormatan kepada guru bukan hanya ditujukan kepada pribadi sang guru, tetapi juga keluarganya. Pandangan tersebut, kata dia, diperoleh dari ayahnya yang merupakan petani sekaligus Rois Syuriah MWC NU dan mengajarinya kitab Ihya Ulumuddin setiap pekan.
“Cung, menghormati Guru itu kayak baca sholawat pada Rasulullah: wa 'ala alihi. Maksudnya, menghormati Guru itu harus juga menghormati keluarga Guru,” tulisnya.
Namun, Gus Lilur menyatakan sikap tersebut dapat berubah apabila dirinya lebih dahulu dilaporkan secara pidana. Ia bahkan menyebut akan mengambil langkah hukum dengan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditujukan kepada pihak yang ia sebut.
Di sisi lain, Gus Lilur mengaku dalam tiga hari terakhir intens berkomunikasi dengan empat orang yang menurutnya memiliki agenda sama, yakni menjaga NU. Keempat orang tersebut, menurut dia, meminta agar dirinya menjaga sikap agar persoalan yang disuarakannya tidak justru berdampak pada keutuhan organisasi.
“Beliau berempat meminta saya untuk menjaga sikap jangan sampai kebenaran yang saya sampaikan malah meremukkan NU,” tulis Gus Lilur.
Gus Lilur juga mengklaim keempat orang tersebut sepakat dengannya bahwa dugaan adanya suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU perlu diungkap. Namun, setelah persoalan itu diungkap, ia mengaku diminta untuk menepi.
Permintaan tersebut, menurut Gus Lilur, ia jawab dengan tiga syarat. Pertama, ia meminta Rais Aam PBNU mengundurkan diri. Kedua, PCNU, PWNU dan AHWA yang menurutnya menerima suap diminta mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Ketiga, ia meminta agar pihak-pihak yang ia sebut tidak mengajaknya menempuh perang pidana.
Gus Lilur kemudian menegaskan bahwa apabila dirinya lebih dahulu diajak berperkara secara pidana, ia siap menghadapi proses tersebut. Dalam tulisannya, ia menyebut sejumlah nama, termasuk Ipul, Juri, Nusron dan Miftahul Akhyar.
Ia juga menyampaikan bahwa sikap yang diambilnya dikaitkan dengan gerakan yang ia sebut sebagai PAMANGKAR, singkatan dari Pejuang Amar Makruf Nahiy Mungkar. Ia menyebut aktivitas tersebut sebagai bentuk menjalankan ajaran agama dan mengacu pada Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 104.
“Saya lebih memilih dicintai Allah dan Rasulullah daripada dipuji para Kyai Munafik penerima suap muktamar dari Ipul, Nusron dan Juri Ardiantoro,” tulis Gus Lilur.
Di bagian akhir pernyataannya, Gus Lilur kembali melontarkan tantangan agar pihak yang ia sebut melaporkannya secara pidana. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur apabila proses hukum tersebut benar-benar ditempuh.
“Tidak semua Santri NU bisa diintimidasi. Tidak semua Kyai NU bisa ditakut-takuti,” tulis Gus Lilur.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dan sikap pribadi Gus Lilur. Dugaan suap serta jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU yang disebut dalam pernyataannya masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan verifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Para pihak yang namanya dicantumkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan atas tudingan tersebut.


0Komentar