![]() |
| Infografis Tambang Belerang Kawah Ijen Bondowoso. (Kutipantau.com) |
KUTIPANTAU.COM – Kawah Ijen tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia dengan fenomena blue fire, tetapi juga menyimpan potensi ekonomi besar dari sektor pertambangan belerang. Mineral nonlogam ini menjadi bahan baku penting bagi berbagai industri, mulai dari pupuk, kimia, farmasi, kosmetik, hingga pengolahan gula.
Namun, di balik pesona alamnya, kawasan ini menjadi sumber penghidupan bagi puluhan penambang yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang legal.
Aktivitas penambangan belerang di Kawah Ijen telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi salah satu contoh pemanfaatan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Selain menopang perekonomian masyarakat sekitar, hasil tambang belerang juga berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan bahan baku industri nasional.
Penambangan belerang tradisional di kawasan Kawah Ijen dikelola di bawah satu payung perusahaan resmi yang memegang izin konsesi pemanfaatan belerang.
Hingga saat ini, hanya terdapat satu perusahaan legal, yakni PT Candi Ngrimbi, yang sebelumnya dikenal sebagai CV Argomulyo, sebagai pemegang izin resmi pengelolaan dan eksploitasi tambang belerang di kawasan Kawah Ijen. Perusahaan tersebut mengelola infrastruktur produksi, termasuk jaringan pipa sublimasi yang digunakan untuk mengalirkan gas belerang menjadi endapan belerang padat.
Dari sisi regulasi, kegiatan pertambangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pertambangan mineral di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur perizinan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, pengelolaan produksi, hingga reklamasi dan pasca tambang.
Sebagai komoditas mineral non logam, belerang hanya dapat ditambang oleh pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, aktivitas penambangan di Kawah Ijen tidak dapat dilakukan secara bebas oleh masyarakat, melainkan berada di bawah pengelolaan perusahaan yang memiliki hak konsesi dan diawasi oleh pemerintah.
Produksi belerang di Kawah Ijen mengandalkan sistem pipa sublimasi, yaitu pipa yang dipasang untuk mengalirkan gas vulkanik bersuhu tinggi sehingga mengalami proses pendinginan dan berubah menjadi belerang padat. Bongkahan belerang yang terbentuk kemudian dipecah oleh para penambang menggunakan alat sederhana sebelum dipikul menuju lokasi penimbangan.
Berdasarkan data di kawasan penambangan belerang tradisional Kawah Ijen, pada awalnya terdapat sekitar 90 pipa sublimasi yang aktif. Namun, akibat gelombang air danau kawah yang ekstrem, aktivitas vulkanik, serta kerusakan alami, kini hanya sekitar 30 pipa yang masih berfungsi. Penurunan jumlah pipa tersebut berdampak langsung terhadap kapasitas produksi belerang.
Berkurangnya jumlah pipa aktif menyebabkan hasil endapan belerang semakin terbatas. Di sisi lain, kebutuhan industri terhadap belerang tetap tinggi sehingga pengelolaan infrastruktur tambang menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penambang.
Meski berada dalam kawasan tambang legal, proses pengangkutan belerang masih dilakukan secara tradisional. Para penambang memikul beban seberat 70 hingga 90 kilogram, bahkan lebih dari 100 kilogram, dari dasar kawah menuju pos penimbangan melalui jalur yang curam dan licin. Risiko paparan gas belerang serta kondisi medan yang ekstrem menjadikan aspek keselamatan kerja sebagai prioritas utama.
Karena itu, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pertambangan menjadi sangat penting. Penyediaan alat pelindung diri, pemeriksaan kesehatan berkala, serta pengawasan operasional diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan kerja bagi para penambang.
Di sisi lain, pengembangan sektor pertambangan harus berjalan beriringan dengan pelestarian sektor pariwisata. Kawah Ijen merupakan destinasi unggulan Jawa Timur yang dikenal dunia melalui fenomena blue fire.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir fenomena tersebut tidak selalu dapat terlihat secara alami karena dipengaruhi aktivitas vulkanik, kondisi cuaca, arah angin, dan perubahan karakter keluarnya gas belerang.
Oleh karena itu, pengelolaan kawasan Kawah Ijen harus mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan. Aktivitas pertambangan legal harus menerapkan good mining practice, menjaga kelestarian lingkungan, serta tidak mengurangi daya tarik wisata.
Modernisasi infrastruktur tambang, termasuk pemeliharaan pipa sublimasi, perlu dilakukan tanpa mengganggu fungsi kawasan sebagai destinasi wisata dan kawasan konservasi.
Sinergi antara pemerintah, PT Candi Ngrimbi sebagai pemegang izin, pengelola kawasan konservasi, pelaku wisata, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci agar Kawah Ijen tetap memberikan manfaat ganda.
Dengan tata kelola yang baik, kawasan ini dapat terus menjadi sumber mineral nonlogam yang bernilai ekonomi sekaligus mempertahankan pesona alamnya sebagai salah satu ikon wisata Indonesia.
Keseimbangan antara pertambangan legal, konservasi lingkungan, dan pariwisata berkelanjutan menjadi fondasi utama agar Kawah Ijen tetap lestari dan produktif bagi generasi mendatang.


0Komentar