TSWpGUA9Tfd6GUO7GprpGSM7Td==

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Sinergi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Berantas Kejahatan Lingkungan

Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni 
KUTIPANTAU.COM, JAKARTA – Kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) dinilai semakin kompleks seiring berkembangnya modus operandi para pelaku. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk tidak lagi bekerja secara sektoral, melainkan memperkuat kolaborasi lintas lembaga dengan mengedepankan pendekatan berbasis data, teknologi, dan riset ilmiah.

Pesan tersebut disampaikan Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni saat menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026–2030 yang diselenggarakan Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat perspektif aparat penegak hukum dalam menangani berbagai tindak pidana lingkungan hidup.

Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengapresiasi materi yang dipaparkan para narasumber. Ia menilai seluruh pembicara memiliki kompetensi tinggi, mulai dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akademisi, hingga para peneliti yang selama ini fokus mengkaji persoalan kejahatan SDA-LH.

"Terkait kegiatan lingkungan hidup dan sumber daya alam ini, materi yang dipaparkan sangat bagus. Semua narasumber yang hadir memiliki kompetensi tinggi, mulai dari mantan pimpinan KPK hingga para dekan yang aktif melakukan penelitian terkait kejahatan SDA-LH," ujar Irhamni.

Ia menilai, kejahatan lingkungan di era modern tidak lagi dapat ditangani dengan pendekatan konvensional yang hanya bersifat reaktif. Menurutnya, para pelaku kini bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

Karena itu, Irhamni menegaskan aparat penegak hukum harus meningkatkan kemampuan analisis agar mampu mengimbangi perkembangan modus kejahatan. Penegakan hukum, katanya, harus didukung kajian ilmiah, pemetaan risiko, serta pemanfaatan data yang komprehensif dalam setiap proses penyidikan.

Ia juga menyoroti masih adanya ego sektoral yang kerap menghambat penyelesaian kasus-kasus perusakan lingkungan. Menurutnya, sudah saatnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK, kementerian teknis, dan lembaga terkait membangun sistem kolaborasi yang lebih kuat melalui pertukaran data dan informasi secara terpadu.

"Kolaborasi multisektoral merupakan kunci untuk membongkar jaringan mafia lingkungan yang bekerja secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak," tegasnya.

Lebih lanjut, Irhamni berpandangan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Aparat harus mengedepankan pendekatan follow the money dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna mengungkap aktor intelektual maupun korporasi yang memperoleh keuntungan dari praktik perusakan lingkungan.

Menurutnya, penyitaan aset hasil kejahatan serta pemulihan kerugian negara dan ekosistem memiliki nilai strategis yang lebih besar dibanding sekadar memenjarakan pelaku di tingkat operasional. Pendekatan tersebut diyakini mampu memberikan efek jera sekaligus memutus rantai kejahatan hingga ke akar permasalahan.

Irhamni juga mendorong agar hasil riset akademis dan keterangan ahli lingkungan semakin diintegrasikan dalam proses penyidikan maupun pembuktian di pengadilan. Dengan menjadikan sains sebagai salah satu fondasi penegakan hukum, peluang pelaku untuk lolos dari jerat hukum dapat diminimalkan.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kejahatan SDA-LH bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan hidup, tetapi juga mengancam ketahanan pangan, keamanan energi, kedaulatan negara, hingga kesejahteraan masyarakat. Berbagai praktik seperti pertambangan ilegal, pembalakan liar, perdagangan satwa dilindungi, dan pencemaran lingkungan bahkan kerap melibatkan jaringan lintas daerah maupun lintas negara.

Menutup pandangannya, Brigjen Pol Muhammad Irhamni menegaskan periode 2026–2030 akan menjadi fase penting bagi masa depan ekologi Indonesia. Ia berharap seluruh aparat penegak hukum terus meningkatkan kompetensi, memperkuat sinergi antarlembaga, serta memanfaatkan teknologi dan intelijen dalam setiap penanganan perkara, sehingga penegakan hukum mampu melindungi lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

0Komentar