![]() |
| Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan APBD", Selasa (28/4/2026) di Pemkab Situbondo. (Foto: Kutipantau.com) |
HUKUM, KUTIPANTAU.COM – Pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini dinilai jauh lebih efektif daripada sekadar penindakan setelah kerugian negara terjadi. Mengingat besarnya tanggung jawab mengelola uang rakyat, jajaran Kepolisian dan KPK turun langsung memberikan edukasi dalam "Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan APBD", Selasa (28/4/2026).
Kegiatan strategis yang digelar di Aula Lantai II Graha Wiyata Praja Pemkab Situbondo ini menjadi wadah konsolidasi penting. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Situbondo, Ketua DPRD, Sekda, Kapolres Situbondo, Kasat Reskrim, para Kapolsek jajaran, Kanit 3 Satreskrim, seluruh Kepala OPD, Kabag Pemerintahan, Camat se-Kabupaten, hingga perwakilan APDESI dan LSM.
Sebagai bentuk keseriusan pengawalan, Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., secara tegas menyatakan kesiapan penuh institusinya dalam memberantas praktik kotor birokrasi di wilayahnya.
"Polres Situbondo siap memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah, baik dalam upaya pencegahan maupun pengawasan korupsi dalam pengelolaan APBD. Kami akan terus bersinergi untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Situbondo berjalan transparan, sesuai aturan, dan bebas dari kerugian negara," tegas AKBP Bayu.
Dalam sosialisasi ini, Polda Jatim secara khusus menerjunkan Kanit III Tipidkor Subdit III Ditreskrimsus, Kompol Dr. Vonny Farizky, S.I.K., M.H. Di hadapan para pejabat daerah, Kompol Vonny menitikberatkan pada pentingnya integritas kepemimpinan.
"Jadilah pemimpin yang sempurna dan berintegritas. Dalam penanganan korupsi, tugas kepolisian tidak melulu soal penangkapan. Kami mengedepankan pendekatan preemtif (himbauan) dan preventif (pencegahan), sebelum akhirnya mengambil langkah represif (penegakan hukum) jika memang terbukti ada pelanggaran," jelas Kompol Vonny.
Sementara itu, materi yang tak kalah menohok disampaikan oleh Galih Pramana Natanegara, S.Pd., S.E., M.M. dari Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI. Ia mengingatkan seluruh aparatur untuk bekerja sesuai pedoman aturan, bukan berdasarkan asumsi atau pemikiran pribadi.
Galih membeberkan tiga elemen utama yang memicu seseorang nekat korupsi, yakni adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi (pembenaran atas tindakan salah). Ia juga memaparkan secara gamblang berbagai modus korupsi yang paling rawan terjadi di daerah.
"Modus yang sering kita temui di daerah sangat beragam. Mulai dari suap pengadaan barang dan jasa, korupsi dana pokir dan aspirasi, jual beli jabatan, pungutan liar, pemotongan dana hibah atau bansos, hingga manipulasi perjalanan dinas (SPJ fiktif). Selain itu, penyalahgunaan aset daerah dan penyaluran dana desa yang tidak akuntabel juga jadi sorotan utama," beber Galih.
Menariknya, narasumber KPK tersebut juga mengingatkan bahwa masa kedaluwarsa untuk kasus gratifikasi itu sangat panjang, yakni mencapai 20 tahun. Artinya, pejabat yang menerima gratifikasi saat ini masih bisa diusut hingga dua dekade ke depan.
Sebagai penutup, strategi pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal tanpa campur tangan warga. Oleh karena itu, masyarakat dan LSM diajak untuk berperan aktif membangun gerakan antikorupsi dengan cara taat hukum, berani mengingatkan orang di sekitarnya, serta terus melakukan pengawasan yang berbasis pada riset dan data yang valid.
.jpg)

0Komentar