![]() |
| Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy |
Dalam perkara tersebut, KPK diketahui tengah mendalami proses pengurusan cukai dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Termasuk di antaranya pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, yang diperiksa sebagai saksi guna mengungkap mekanisme dan prosedur pengurusan cukai di lapangan.
Namun demikian, penanganan perkara ini diharapkan tidak menimbulkan efek luas yang justru berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri rokok rakyat yang legal, khususnya di wilayah penghasil tembakau seperti Madura. Pasalnya, sektor ini saat ini tengah berupaya bertahan dan berkembang di tengah tekanan regulasi cukai, persaingan pasar, serta stigma negatif yang kerap disamaratakan.
Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menegaskan bahwa penegakan hukum harus diarahkan untuk membersihkan praktik kotor, bukan memukul rata seluruh pelaku industri rokok rakyat.
"Penindakan terhadap dugaan korupsi di Bea Cukai harus kita dukung. Negara memang tidak boleh kalah oleh mafia cukai, mafia pita, atau permainan kotor yang merusak tata niaga. Tetapi KPK juga harus sangat teliti, hati-hati, dan berpikir komprehensif agar penanganan kasus ini tidak berubah menjadi pukulan membabi buta terhadap industri rakyat yang legal dan sedang tumbuh, terutama di Madura," ujar pengusaha yang akrab disapa Gus Lilur tersebut dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).
![]() |
| E-Koran Kutipantau.com |
Menurutnya, industri rokok rakyat di daerah penghasil tembakau tidak boleh ditempatkan pada posisi yang sama dengan pelaku penyimpangan yang memanfaatkan celah korupsi. Ia menilai banyak pelaku usaha kecil dan menengah di sektor rokok saat ini justru sedang berupaya masuk ke jalur legal, memenuhi kewajiban perpajakan, serta membangun usaha dari bawah di tengah struktur industri yang tidak selalu ramah bagi mereka.
"Jangan sampai ada generalisasi. Jangan sampai karena ada kasus besar di level pengurusan cukai, lalu semua pelaku usaha rokok rakyat diperlakukan seolah-olah bagian dari masalah. Itu tidak adil. Yang salah harus ditindak, tetapi yang sedang tumbuh secara legal jangan dimatikan," tegasnya.
Gus Lilur juga mengingatkan bahwa KPK telah mengaitkan perkara ini dengan pengurusan cukai dan maraknya peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, ia menilai pendekatan penyidikan seharusnya mampu membedakan secara jelas antara pelaku yang memanfaatkan praktik korupsi untuk keuntungan ilegal dan pelaku usaha rakyat yang justru sering menjadi korban dari sistem yang kompleks dan berbiaya tinggi.
Selain itu, ia menyoroti bahwa daerah penghasil tembakau seperti Madura tidak bisa hanya dipandang dari sisi penindakan hukum semata. Menurutnya, industri rokok rakyat memiliki keterkaitan erat dengan kondisi ekonomi sosial masyarakat setempat.
Di wilayah tersebut, industri rokok tidak hanya menyangkut pemilik usaha, tetapi juga berkaitan langsung dengan kehidupan petani tembakau, buruh linting, pekerja distribusi, pedagang kecil, hingga ekosistem ekonomi lokal yang panjang dan saling bergantung.
"Kalau penanganannya tidak cermat, yang terpukul bukan hanya pemilik usaha. Yang terdampak adalah petani tembakau, buruh, keluarga-keluarga kecil, dan daerah yang sejak lama menggantungkan denyut ekonominya pada tembakau. KPK harus melihat kasus ini bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi rakyat," ujarnya.
Menurut Gus Lilur, negara perlu menjadikan momentum pengusutan kasus ini sebagai langkah untuk membenahi sistem cukai dan tata niaga rokok secara lebih adil dan transparan. Pembersihan praktik korupsi di tubuh regulator dinilai penting, namun harus dibarengi dengan perlindungan terhadap industri legal yang tumbuh dari kalangan masyarakat.
"Jangan sampai yang kuat lolos, yang kecil tumbang. Jangan sampai yang selama ini bermain di celah kekuasaan justru aman, sedangkan industri rakyat yang baru belajar legal malah kolaps karena ketakutan, stigma, dan tekanan. Ini yang harus dicegah," katanya.
Ia pun mendorong agar KPK, Kementerian Keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat melihat industri rokok rakyat secara proporsional. Penegakan hukum diharapkan mampu menghasilkan dua tujuan sekaligus, yakni membersihkan praktik korupsi dan memperkuat jalur legal industri rakyat.
"Kalau negara ingin serius menekan rokok ilegal, maka jalur legal untuk industri rakyat harus diperkuat, bukan dipersempit. Kalau negara ingin menyelamatkan penerimaan negara, maka pelaku usaha yang mau tumbuh secara patuh harus diberi kepastian, bukan dibuat mati sebelum berkembang. Madura dan daerah penghasil tembakau lain membutuhkan keadilan seperti itu," pungkasnya.



0Komentar