![]() |
| HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (BATARA GRUP). |
BISNIS, KUTIPANTAU.COM - Terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 sempat disambut sebagai cahaya terang di ujung lorong panjang penantian para pengusaha tambang di Indonesia. Selama delapan tahun terakhir, pelaku usaha pertambangan berharap regulasi baru ini mampu membuka kembali keran perizinan konsesi yang tersendat.
Namun harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Pasca disahkannya UU Minerba terbaru, pengajuan konsesi pertambangan ternyata tidak bisa langsung dilakukan oleh setiap orang maupun badan usaha. Sejumlah aturan turunan yang baru justru dinilai sangat rumit dan belum sepenuhnya siap diterapkan.
Salah satu kendala utama terletak pada penetapan Wilayah Pertambangan (WP). Berdasarkan ketentuan terbaru, pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dapat dilakukan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Wilayah Pertambangan secara resmi setiap tahunnya.
Tanpa adanya penetapan WP dari Menteri ESDM, seluruh proses perizinan tambang baru praktis tidak dapat diproses. Kondisi ini membuat para pengusaha tambang yang sebelumnya optimistis, kini kembali harus menunggu tanpa kepastian waktu.
Hingga saat ini, sejak UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan, Menteri ESDM belum juga menetapkan Wilayah Pertambangan. Akibatnya, tidak satu pun pengajuan izin tambang baru dapat dilakukan. Ironisnya, belum ada kejelasan jadwal kapan WP tersebut akan diterbitkan.
Selain persoalan WP, aturan mengenai pengusul izin usaha pertambangan baru juga dinilai sangat ketat dan berat. Untuk koperasi, misalnya, pemegang saham wajib berasal dari kabupaten setempat dan tidak diperbolehkan mengajukan izin di kabupaten lain.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi perusahaan UMKM yang berada di bawah pembinaan Kementerian UMKM. Pemegang saham perusahaan UMKM wajib merupakan warga kabupaten setempat, sehingga ruang ekspansi lintas daerah menjadi tertutup.
Sementara itu, bagi perusahaan yang menggandeng perguruan tinggi, terdapat kewajiban pembagian keuntungan sebesar 60 persen kepada pihak perguruan tinggi sebagai mitra kerja sama. Selain itu, izin pertambangan juga dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, perusahaan besar melalui mekanisme penugasan eksplorasi, hingga skema tender terbuka yang dibuka langsung oleh Menteri ESDM.
Di sisi lain, pengusaha tambang yang telah memiliki IUP Operasi Produksi (OP) namun belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga menghadapi tantangan besar. Pemerintah menetapkan volume RKAB batubara nasional tahun 2026 sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari 790 juta ton pada tahun 2025.
Distribusi volume RKAB tersebut hingga kini belum rampung. Pembagian dari tingkat nasional ke provinsi, lalu ke kabupaten penghasil batubara masih dalam proses. Kementerian ESDM menargetkan distribusi volume RKAB ke masing-masing perusahaan baru akan terealisasi pada Maret 2026.
Situasi ini memperkuat kesan bahwa cahaya terang yang dijanjikan UU Minerba 2025 masih bersifat semu. Meski regulasi terkesan lebih “merakyat”, dalam praktiknya perizinan tambang dinilai masih lebih berpihak pada kelompok konglomerat dibanding pelaku usaha kecil dan menengah.
“Kami berharap keadilan dapat terdistribusi dengan baik bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai amanat konstitusi,” ujar HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (BATARA GRUP), menutup pernyataannya dengan seruan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
.jpg)

0Komentar