TSWpGUA9Tfd6GUO7GprpGSM7Td==

Buka-bukaan, Gus Lilur Ungkap Fakta Sengketa KKP dan ESDM soal Izin Tambang Pasir Laut

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur Owner Perusahaan Raksasa SABHUMI BARAT BASRA 
KUTIPANTAU, SURABAYA - Persaingan kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut kembali mencuat ke ruang publik. Hal itu diungkapkan Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur.

Menurut Gus Lilur, tidak banyak pihak yang mengetahui bahwa perebutan otoritas penerbitan izin tambang di Indonesia pernah berlangsung cukup lama dan berdampak serius terhadap sektor pertambangan nasional. Ia menyebut, benturan kewenangan tersebut bahkan memaksa negara melakukan jeda panjang dalam menerbitkan IUP baru.

“Perkelahian antara dua kementerian ini berlangsung lebih dari lima tahun. Akibatnya, negara gagal menerbitkan IUP baru dalam kurun waktu yang cukup lama,” ujar Gus Lilur, Senin (5/1/2026).

Pengusaha nasional asal Situbondo itu menjelaskan bahwa situasi tersebut kini mulai menemukan titik terang setelah diterbitkannya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi baru itu dinilai mengembalikan kepastian hukum dalam penerbitan IUP, khususnya untuk Galian A dan Galian B.

Ia merinci, Galian A mencakup komoditas strategis seperti emas, perak, dan tembaga. Sementara Galian B meliputi batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, hingga galena. Dengan pembagian yang jelas, menurutnya, tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antar kementerian.

“Saya gembira dan bahagia. ESDM tidak lagi diganggu KKP. Mestinya Presiden RI tahu soal sengketa kewenangan ini dan tidak lagi memposisikan yang bersangkutan kembali sebagai menteri,” tegas alumni Pesantren Denanyar, Jombang tersebut.

Gus Lilur menambahkan, berakhirnya konflik kewenangan ini disambut positif oleh para pelaku usaha tambang di Tanah Air. Banyak pengusaha, kata dia, merasa lega karena regulasi kembali memiliki kepastian dan arah yang jelas.

Ia juga mengungkapkan fakta bahwa dalam rentang waktu 2016 hingga 2022, pemerintah mencabut lebih dari 10 ribu IUP. Pencabutan tersebut berdampak pada pengembalian lebih dari 10 juta hektare lahan tambang kepada negara.

Namun di sisi lain, kondisi tersebut memicu munculnya ribuan aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah. Menurut Gus Lilur, hal ini terjadi karena kekosongan pengaturan dan lemahnya pengawasan di lapangan.

“Sudah semestinya negara hadir mengatur tata kelola pertambangan agar sesuai kaidah penambangan dan tidak merusak lingkungan,” katanya menegaskan.

Ia juga menilai bahwa kehidupan manusia modern tidak bisa dilepaskan dari aktivitas pertambangan. Hampir seluruh kebutuhan dasar, mulai dari pasir, besi, semen, kaca, keramik, hingga aluminium, berasal dari hasil tambang.

“Bahkan closet WC pun bahan bakunya harus ditambang dulu. Jadi mustahil hidup tanpa pertambangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gus Lilur turut menyinggung sejumlah musibah di Sumatera. Menurutnya, penyebab utama bencana bukan semata alam, melainkan kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa aturan dan hutan yang gundul.

Pengusaha yang juga dikenal sebagai pegiat filantropi ini mengingatkan bahwa saat ini merupakan momentum untuk memulai kembali tata kelola pertambangan yang benar. Ia menilai aturan di Indonesia sebenarnya sudah nyaris sempurna, namun kerap rusak dalam pelaksanaan.

“Penegakan hukumnya saja yang belepotan karena banyak drakula dan penjahat di dalamnya. Tegakkan hukum setegak-tegaknya,” ucapnya.

Mengutip lirik lagu Iwan Fals, Gus Lilur menutup pernyataannya dengan pesan keadilan sosial. “Kan ku angkat engkau menjadi manusia setengah dewa. Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkas cicit Ken Arok tersebut. (ADV)

0Komentar