TSWpGUA9Tfd6GUO7GprpGSM7Td==

Pengurus PCNU Sekadau Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK, Ungkap Alur DP Rp40 Juta

Tanda terima laporan pengurus PCNU Sekadau ke KPK

KUTIPANTAU.COM – Dugaan praktik politik uang dalam arena Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang kembali mencuat. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti sekaligus mengembalikan uang yang mereka klaim diterima dalam rangka pengondisian dukungan Rais Aam.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap dugaan praktik risywah atau politik uang yang disebut terjadi dalam proses penggalangan dukungan di arena Muktamar NU. PCNU Sekadau juga menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai dapat membantu KPK menelusuri dugaan aliran dana tersebut.


Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau, datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka membawa bukti berupa kronologi tertulis, tiket penerbangan, dokumen pendukung serta uang tunai yang sebelumnya mereka terima.


Penyerahan laporan dan uang tersebut dilakukan melalui bagian Humas/Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dalam keterangannya, pihak PCNU Sekadau menyebut dokumen dan uang yang diserahkan telah diterima oleh pihak KPK untuk menjadi bahan penanganan lebih lanjut.


"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," ujar perwakilan PCNU Sekadau di Gedung KPK.


Berdasarkan kronologi yang diserahkan kepada KPK, dugaan pengondisian tersebut disebut bermula dari keberangkatan rombongan pengurus NU dari Kalimantan Barat menuju Jakarta pada 8 Agustus. Rombongan berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Lion Air dengan nomor penerbangan IU691.


Dalam dokumen kronologi tersebut, H. Kholil yang disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji dan Umroh disebut berperan sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Barat. Ia disebut mengoordinasikan pengurus PWNU Kalbar dan sejumlah PCNU di wilayah tersebut.


Setibanya di Jakarta, rombongan disebut diarahkan mengikuti agenda Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI. Pihak pelapor menduga agenda tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sebelum para pengurus diarahkan menuju lokasi berikutnya.


Usai kegiatan di Gedung MPR RI, rombongan disebut dibawa dan diinapkan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Di hotel tersebut, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada KPK, para utusan PCNU dan PWNU se-Kalimantan Barat diarahkan untuk mengambil uang muka atau down payment (DP).


Nilai DP yang disebut diterima masing-masing perwakilan mencapai Rp40 juta. Dalam dokumen tersebut, sejumlah pengurus dari PWNU Kalbar serta PCNU Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak hingga Sekadau tercantum sebagai pihak yang disebut menerima dana.


Untuk PCNU Sekadau sendiri, nama Bagus Fitrianto bersama tim dicantumkan dalam daftar penerima yang diserahkan kepada KPK. Pihak PCNU Sekadau kemudian memilih mengembalikan dana tersebut setelah menyatakan melihat adanya indikasi kuat praktik yang mereka nilai sebagai politik uang dalam proses Muktamar.


Kronologi tersebut juga menyebut adanya tahap pelunasan setelah rombongan memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur. H. Kholil disebut kembali menghubungi para pengurus PCNU yang sebelumnya telah menerima DP di Jakarta.


Para pengurus yang disebut telah menerima DP kemudian diminta merapat ke Hotel Fatma, Jombang. Hotel tersebut dalam kronologi disebut merupakan hotel milik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Di lokasi itulah, berdasarkan laporan pihak PCNU Sekadau, disebut dilakukan pengambilan sisa uang pelunasan dari tim pemenangan Gus Ipul.


PCNU Sekadau kemudian mengambil keputusan untuk tidak mempertahankan uang tersebut. Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah memilih membawa dana yang disebut berasal dari DP di Hotel Royal Kuningan dan pelunasan di Hotel Fatma tersebut ke KPK.


Selain uang tunai, pihak pelapor juga menyerahkan dokumen perjalanan dan kronologi tertulis. Tiket penerbangan rombongan dari Pontianak menuju Jakarta menjadi salah satu dokumen yang disebut dapat membantu penyidik menelusuri rangkaian perjalanan dan pertemuan yang dilaporkan.


Pihak PCNU Sekadau berharap KPK tidak berhenti pada penerimaan laporan dan pengembalian uang. Mereka mendesak lembaga antirasuah tersebut melakukan penelusuran terhadap dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang disebut berada di balik pengondisian dukungan dalam Muktamar.


Mereka juga meminta KPK membuka perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik secara transparan. Menurut pihak pelapor, pengungkapan dugaan praktik politik uang penting dilakukan untuk menjaga marwah NU dan memastikan proses pengambilan keputusan dalam organisasi tidak dipengaruhi transaksi finansial.


Pihak PCNU Sekadau juga menyebut terdapat sekitar 27 PCNU lain yang disebut siap mengambil langkah serupa, termasuk mengembalikan dana yang sebelumnya mereka terima. Jika langkah tersebut benar-benar dilakukan, pengembalian dana secara bersama-sama berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang dalam arena Muktamar.


Namun demikian, seluruh tudingan dan kronologi tersebut masih merupakan keterangan serta laporan dari pihak PCNU Sekadau. Ada tidaknya tindak pidana korupsi, gratifikasi maupun politik uang serta siapa saja yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0Komentar