TSWpGUA9Tfd6GUO7GprpGSM7Td==

Gus Lilur Siapkan Laporan Baru ke KPK, Dugaan Suap dan Jual Beli Suara Muktamar NU ke-35 Disorot

Gambar oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy 
KUTIPANTAU.COM – Polemik dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Setelah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur mengaku melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga resmi melaporkan tiga orang ke kepolisian terkait narasi dana ilegal dalam muktamar tersebut.

Gus Lilur menegaskan tidak akan mundur. Warga NU yang dikenal sebagai kiai kampung itu bahkan berencana kembali mendatangi KPK pada pertengahan pekan depan untuk menambahkan bukti dan memperluas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang.

Dalam pernyataannya, Gus Lilur menyebut langkah hukum yang ditempuh kedua pihak sebagai perkembangan yang positif. Menurut dia, persoalan yang menjadi polemik di tubuh organisasi keagamaan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara-cara di luar koridor hukum.

“Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima. Proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” tegas Gus Lilur dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menyebut dirinya telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf ke KPK terkait dugaan suap dalam muktamar. Sementara itu, Gus Ipul, berdasarkan pemberitaan detikNews pada Rabu (14/10/2026), telah melaporkan tiga orang setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat jawaban.

Ketiga orang yang dilaporkan Gus Ipul adalah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Asep Saifuddin Chalim, dan Musta'in Syafi'i. Gus Ipul menyatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga nama baik pihak-pihak yang disebut serta meluruskan tuduhan mengenai dugaan aliran dana ilegal dan praktik suap dalam Muktamar ke-35 NU.

Gus Ipul yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pusat Muktamar ke-35 NU menegaskan bahwa pihaknya tidak antikritik. Namun, menurut dia, pernyataan yang dinilai merugikan nama baik dan disampaikan tanpa bukti harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

“Saya pastikan tidak ada uang hasil korupsi yang mengalir ke arena Muktamar maupun kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam Muktamar,” kata Gus Ipul sebagaimana dikutip detikNews.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pertarungan hukum yang kini berkembang. Di satu sisi, Gus Lilur mendesak dugaan transaksi yang disebutnya sebagai riswah atau jual beli suara diusut. Di sisi lain, Gus Ipul membantah adanya aliran uang hasil korupsi dan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tudingan tersebut.

Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK untuk menambahkan bukti dan memperluas pelaporan terhadap sejumlah pihak yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban. Ia menyebut nama Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung, serta sejumlah penyelenggara negara yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Gus Lilur juga menuding dugaan praktik suap itu berkaitan dengan upaya memenangkan Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. Ia bahkan menyebut Miftahul Akhyar sebagai sumber konflik dan mendesak agar posisinya diturunkan. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan klaim Gus Lilur yang memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Tak berhenti pada pelaporan, Gus Lilur mengungkapkan bahwa menurut keterangannya, terdapat sekitar 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang disebut akan secara bertahap mengembalikan dana yang mereka duga berkaitan dengan jual beli suara dalam muktamar.

Ia meminta agar pengembalian dana tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi dan dikoordinasikan dengan KPK. Menurut Gus Lilur, langkah itu diperlukan agar uang yang diduga berkaitan dengan praktik riswah dapat diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri asal-usulnya.

Gus Lilur juga mengimbau seluruh pihak yang merasa menerima dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap agar segera mengambil langkah pengembalian melalui prosedur hukum. Ia mengingatkan agar para penerima tidak menunggu sampai aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atau pemanggilan.

Dalam pernyataannya, Gus Lilur turut meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan perombakan kabinet dengan mengganti Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf. Ia beralasan, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan tanpa menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat negara.

Meski demikian, desakan politik tersebut merupakan sikap pribadi Gus Lilur. Ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk dugaan aliran dana dari perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN ke Muktamar NU, tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan aparat yang berwenang.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai laporan dugaan suap Muktamar NU juga muncul di Tempo dengan tajuk KPK Terima Pengaduan soal Dugaan Suap di Muktamar NU. Sementara itu, detikNews memberitakan langkah Gus Ipul melaporkan tiga orang terkait narasi dana ilegal. Kedua perkembangan ini menunjukkan bahwa polemik tersebut kini bergerak ke jalur hukum dari arah yang berbeda.

Dalam konteks penanganan aduan, KPK menjelaskan bahwa informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diterima akan melalui proses telaah dan verifikasi. Tidak setiap aduan otomatis menjadi perkara penyidikan. Aparat perlu menilai apakah informasi yang disampaikan menunjukkan unsur tindak pidana korupsi dan termasuk dalam kewenangan KPK.

KPK juga pernah menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi. Dalam publikasi resminya pada 14 Agustus 2024, lembaga antirasuah menyebut pelapor dapat menghadapi tekanan sosial, intimidasi, ancaman hukum, hingga risiko keselamatan. Perlindungan diberikan sesuai ketentuan dan melalui proses verifikasi terhadap permohonan yang diajukan.

Di tengah saling lapor tersebut, substansi utama yang perlu dijawab adalah apakah benar terdapat praktik suap atau jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU, siapa saja yang terlibat apabila dugaan itu terbukti, serta dari mana sumber dana yang dipersoalkan. Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya dengan pernyataan para pihak, melainkan membutuhkan penelusuran aliran uang, pemeriksaan bukti, dan keterangan saksi.

Gus Lilur menutup pernyataannya dengan seruan agar warga NU mengedepankan kejujuran dan tidak menikmati uang yang, menurut tuduhannya, berasal dari praktik korupsi. Ia meminta para pengurus organisasi yang mengetahui atau merasa menerima dana yang dipersoalkan untuk menempuh jalur pengembalian yang sah.


“Salam amar makruf nahi mungkar,” tutup HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, warga NU yang menyebut dirinya sebagai kiai kampung.

Perang laporan pidana ini kini menjadi ujian bagi semua pihak untuk membuktikan pernyataannya melalui proses hukum. Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan suap, asal-usul dana, dan keterlibatan nama-nama yang disebut harus tetap ditempatkan sebagai perkara yang membutuhkan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

0Komentar