![]() |
| Gus Lilur saat di keramba lobster Kangean |
Di tengah aktivitas bisnisnya di Vietnam, Gus Lilur juga tetap menyoroti persoalan internal NU. Ia mendesak pengusutan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU serta menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Gus Lilur menyebut dua aktivitas tersebut berjalan beriringan. Menurut dia, baik dalam urusan perdagangan maupun organisasi, keterbukaan dan keberanian untuk diperiksa merupakan prinsip yang harus dijunjung.
“Saya tidak sedang menjalani dua hidup. Di dagang maupun di jam'iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa,” kata Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya.
Dalam sektor perdagangan batu bara, Gus Lilur mengaku mendapatkan tawaran pasokan setelah kembali menjalin komunikasi dengan sejumlah mitra di Vietnam. Ia menyebut penandatanganan kontrak direncanakan berlangsung pekan depan, apabila tidak ada kendala.
Menurut keterangannya, pembicaraan tersebut mencakup batu bara dengan spesifikasi Indonesian Coal Index (ICI) 1 hingga ICI 5, menggunakan skema penyerahan Cost, Insurance, and Freight (CIF) Vietnam. Volume yang disebut dalam pembicaraan mencapai 20 juta metrik ton.
Namun, Gus Lilur menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan bagian dari pembicaraan dan belum menjadi realisasi kontrak. Kepastian volume, harga, jadwal pengiriman, perizinan, serta kewajiban para pihak masih bergantung pada kesepakatan dan dokumen resmi.
“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi. Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan,” ujarnya.
Bagi Gus Lilur, upaya membangun kembali jaringan perdagangan batu bara ke Vietnam bukan pekerjaan yang baru dimulai. Ia mengaku telah merintis jalur perdagangan tersebut sejak 2015, tetapi terhenti ketika dirinya menjalani pidana penjara dalam perkara yang berkaitan dengan pesan singkat dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menyebut masa tersebut sebagai jeda dalam perjalanan usahanya, bukan akhir dari cita-cita yang telah dirintis.
“Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” katanya.
Selain perdagangan batu bara, Gus Lilur menjajaki kerja sama di sektor budi daya benih bening lobster. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk membuka kembali praktik ekspor benih mentah secara ilegal, melainkan membangun kemitraan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Gus Lilur menyatakan mendukung penghentian ekspor BBL yang selama ini dinilainya rawan dikuasai mafia. Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada kebijakan penghentian ekspor, melainkan pada praktik penyelundupan dan tata niaga yang merugikan nelayan Indonesia.
“Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya. Dua hal itu sering sengaja dicampur orang,” tegasnya.
Ia menyoroti perbedaan nilai jual benih lobster antara Indonesia dan Vietnam. Dalam keterangannya, Gus Lilur merujuk pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Oktober 2026, yang menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia sekitar Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp35.000 dan berpotensi menyentuh Rp100.000 per ekor ketika pasokan menipis.
Menurut Gus Lilur, selisih harga tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan melalui tata niaga yang transparan, perlindungan nelayan, dan penindakan terhadap penyelundupan.
Pada tanggal yang sama, pemerintah meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Satgas tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi pengumpulan data, pencegahan, penindakan, serta penetapan sasaran penegakan hukum.
Gus Lilur menilai kerja sama dengan mitra Vietnam menjadi bagian penting dalam upaya membangun tata niaga yang lebih tertib. Ia menyebut pendekatan yang dijajakinya mencakup kemitraan budi daya, alih pengetahuan, dan upaya menempatkan kerja sama lintas negara dalam kerangka hukum yang berlaku.
“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” ujarnya.
Ia memperkirakan kerangka hukum bagi lalu lintas BBL yang sah dapat terbentuk dalam waktu sekitar enam bulan. Namun, ia mengakui perkiraan tersebut merupakan pandangan pribadinya, bukan pengumuman resmi pemerintah.
Gus Lilur juga menegaskan bahwa aktivitas bisnisnya di Vietnam saat ini hanya mencakup dua bidang, yakni perdagangan batu bara dan penjajakan kemitraan budi daya benih bening lobster. Ia menilai perdagangan antarnegara merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang harus dijalankan dengan tetap memegang prinsip dan aturan yang berlaku.
“Perdagangan antarbangsa itu urusan muamalah, bukan akidah. Para pendahulu kita berdagang sampai ke mana-mana tanpa kehilangan iman. Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” katanya.
Sementara itu, di dalam negeri, Gus Lilur menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut keterangannya, laporan tahap pertama tersebut memaparkan dugaan alur pemberian uang yang disebut berlangsung di sejumlah ibu kota provinsi, dilanjutkan dengan pembayaran di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang. Ia juga mengaku mengatur jadwal dengan penyidik bagi pengurus cabang yang ingin mengembalikan uang yang mereka terima.
Gus Lilur menegaskan bahwa laporan tersebut belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Ia menyebut materi yang disampaikan masih berupa pemaparan awal mengenai dugaan alur transaksi yang perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.
Selain mendesak pengusutan dugaan jual beli suara, Gus Lilur kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU. Ia berpendapat bahwa jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif, melainkan memiliki tanggung jawab sebagai rujukan keilmuan dalam organisasi NU.
“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy'ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” ujarnya.
Gus Lilur mengaitkan seruannya tersebut dengan dua persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian, yakni dugaan proses perolehan jabatan dalam Muktamar ke-35 NU dan kapasitas keilmuan yang ditampilkan oleh pemegang jabatan Rais Aam. Ia juga merujuk pada pembacaan ayat yang sebelumnya dikritiknya dan menilai terdapat empat kekeliruan dalam satu potongan ayat tersebut.
Meski menyampaikan kritik secara terbuka, Gus Lilur menyatakan ingin persoalan itu diuji melalui argumentasi dan pemeriksaan, bukan menjadi pertengkaran antarpihak.
“Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan dan kesediaan untuk diperiksa seharusnya menjadi prinsip, baik dalam menjalankan usaha maupun dalam mengemban amanah organisasi keagamaan.
Adapun klaim mengenai dugaan jual beli suara, penilaian terhadap kapasitas keilmuan Rais Aam, serta proyeksi bisnis di Vietnam merupakan keterangan dan pandangan Gus Lilur yang masih memerlukan verifikasi sesuai konteks masing-masing. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, sedangkan rencana perdagangan baru dapat dinilai terealisasi setelah kesepakatan dan pelaksanaannya terkonfirmasi.


0Komentar