![]() |
| HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur saat di Podcast LP3ES |
KUTIPANTAU.COM – Persoalan antara HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal sebagai Gus Lilur dengan sejumlah pihak di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Setelah dirinya diadukan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Gus Lilur justru melontarkan tantangan terbuka.
Aduan terhadap Gus Lilur sebelumnya dilayangkan Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK). Aduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Gus Lilur dalam sebuah podcast yang kemudian beredar luas di media sosial. FARUK menilai pernyataan tersebut diduga menyerang kehormatan Gus Kikin, termasuk terkait pernyataan bahwa Gus Kikin tidak memahami agama atau tidak bisa mengaji.
Ketua FARUK, M. Chalid, mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah ulama sekaligus untuk mencegah munculnya kegaduhan menjelang pelaksanaan Muktamar NU. FARUK juga menyatakan tetap membuka ruang tabayyun, klarifikasi, dan penyelesaian secara baik.
Menanggapi persoalan tersebut, Gus Lilur kemudian membuat pernyataan bertajuk “Tantangan Terbuka”. Dalam pernyataannya, ia menyebut dirinya harus membuktikan tuduhan yang menjadi persoalan hukum tersebut.
“Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin gak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji,” tulis Gus Lilur dalam pernyataannya, Rabu (26/8/2026).
Gus Lilur kemudian mengusulkan pembuktian tersebut dilakukan melalui kemampuan membaca atau mengarang kitab di arena Muktamar NU. Ia secara terbuka menantang empat tokoh yang disebutnya, yakni Miftahul Akhyar, Gus Kikin, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.
Dalam tantangannya, Gus Lilur meminta keempat tokoh tersebut untuk mengikuti pembuktian kemampuan mengarang kitab di arena Muktamar NU. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk tantangan terbuka terkait polemik kemampuan mengaji yang menjadi bagian dari persoalan yang sedang mencuat.
“Dalam rangka pembuktian hukum bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji, dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya tantang ngarang kitab di arena Muktamar NU empat orang berikut,” demikian isi pernyataan Gus Lilur.
Ia juga menyebut konsekuensi yang menurutnya harus dijalani apabila keempat tokoh tersebut tidak mampu memenuhi tantangan yang diajukannya. Gus Lilur meminta mereka mondok di Pesantren Tambakberas, lokasi Muktamar NU, hingga dinilai mampu mengaji.
“Kalau ternyata keempatnya gak bisa ngaji, saya minta mereka mondok di Pesantren Tambakberas lokasi Muktamar NU sampai bisa ngaji,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menambah dinamika polemik yang muncul menjelang Muktamar NU. Sebelumnya, FARUK menilai pernyataan Gus Lilur berpotensi memicu kegaduhan dan polarisasi di tengah warga NU apabila terus berkembang di ruang publik.
Di sisi lain, FARUK menyebut dugaan pernyataan penghinaan dan fitnah tersebut telah dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian.
Ketua Presidium Nasional GARDA ULAMA, Munawar Fuad Nuh, sebelumnya juga mengingatkan agar Muktamar NU di Jombang menjadi momentum silaturahmi, musyawarah, dan konsolidasi warga NU. Ia berharap persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui tabayyun dan jalan ishlah sehingga tidak melebar menjadi konflik yang lebih besar.
Sementara itu, Gus Lilur menutup pernyataan tantangan terbukanya dengan mencantumkan identitas sebagai mantan narapidana kasus SMS-ITE dan ancaman pembunuhan serta menyebut dirinya sebagai cicit Sayyid Ali Murtadho.
Hingga kini, tantangan terbuka tersebut menjadi bagian dari polemik yang berkembang di ruang publik. Adapun benar atau tidaknya tudingan mengenai kemampuan mengaji maupun ada tidaknya unsur pidana dalam pernyataan yang dipersoalkan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


0Komentar