![]() |
| Ilustrasi Gus Lilur Dorong Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. (Ilustrasi: Kutipantau.com/ChatGPT) |
KUTIPANTAU.COM, SURABAYA – Sebuah surat elektronik sederhana yang dikirim dari seorang pengusaha asal Situbondo ternyata mampu menggema hingga ke pusat kekuasaan. Gagasan itu datang dari Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang lebih dikenal sebagai Gus Lilur, dan kini berbuah kebijakan nasional melalui terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.
Bagi Gus Lilur, gagasan tersebut lahir dari kegelisahan melihat potensi besar lobster Indonesia yang selama ini belum sepenuhnya memberi nilai ekonomi maksimal bagi nelayan. Ia kemudian menuliskan pemikirannya dalam sebuah surel yang dikirim langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, owner Balad Grup tersebut mengusulkan agar pemerintah menghentikan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ke Vietnam. Sebagai gantinya, ia mendorong kebijakan ekspor lobster dengan ukuran minimal 50 gram agar nilai jualnya lebih tinggi dan manfaatnya lebih besar bagi pelaku usaha dalam negeri.
Siapa sangka, gagasan yang awalnya hanya berupa tulisan di kotak surat elektronik itu mendapat perhatian. Pemerintah kemudian menerbitkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang merevisi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.
“Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 adalah ide yang saya tulis dalam surel kepada Presiden dan dipublikasikan juga oleh kawan-kawan wartawan. Alhamdulillah, direspon positif hingga akhirnya lahir regulasi baru,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Alumni santri Denanyar Jombang itu mengaku bersyukur gagasannya mendapat ruang di tingkat kebijakan. Ia menilai Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai ide dan masukan dari masyarakat.
Menurutnya, langkah cepat pemerintah tidak lepas dari peran Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melakukan kajian teknis terhadap usulan tersebut. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Dr. Tubagus Haeru Rahayu.
Bagi Gus Lilur, lahirnya aturan baru ini bukan sekadar perubahan regulasi. Ia melihatnya sebagai peluang besar bagi masa depan budidaya lobster di Indonesia.
“Tentu ini menjadi kabar baik bagi pengusaha budidaya laut. Bukan hanya untuk Balad Grup, tapi juga untuk semua pengusaha dan para nelayan agar bisa mendapatkan keuntungan yang lebih maksimal,” katanya.
Lebih jauh, penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya itu berharap kebijakan ini mampu memperbaiki tata niaga lobster nasional. Ia juga mengingatkan pentingnya peran aparat penegak hukum untuk memberantas penyelundupan Benih Bening Lobster yang selama ini merugikan negara.
Di sisi lain, ia mengajak para nelayan dan pengusaha perikanan untuk melihat kebijakan baru ini sebagai peluang. Menurutnya, budidaya lobster dan ekspor lobster ukuran 50 gram bisa menjadi sumber ekonomi baru yang menjanjikan.
“Ini momentum baik bagi semua stakeholder. Semua pihak harus cerdas memanfaatkan peluang ini. Semoga ini menjadi bagian kecil dari sumbangsih pemikiran saya untuk bangsa,” pungkasnya.


0Komentar